Berdasarkan pasal 36 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik”. Untuk menjawab pernyataan Undang-Undang Pendidikan ini muncul kebijakan pemerintah untuk mengatur dan mengolah satuan pendidikan yang berbasis sekolah. Perumusan Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran dikembangkan untuk mencegah muatan bahan pelajaran yang terlampau banyak. Persoalannya, subyek didik menjadi terbebani, tidak bebas berekspresi dan lebih jauh dari itu kesadaran subyek didik terhadap dunianya semakin dibatasi.
Perwujudan sistem kurikulum yang tepat sasar menjadikan subyek didik berkembang secara baik dalam usaha meningkatkan kualitas diri. Apakah sudah sedemikian tepat Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran yang belakangan ini muncul menjadi sistem kurikulum yang mengubah wajah dunia pendidikan lebih humanis?. Dengan adanya Sistem kurikulum ini maka diharapkan masing-masing institusi sekolah untuk membangun citra sebagai sekolah yang benar-benar berkualitas dan bermutu.
Sekolah-sekolah negeri maupun swasta akan bersaing menampilkan keunggulan-keunggulan yang dicapai oleh subyek didik dan menjadi harapan pelanggan pendidikan. Sekolah negeri maupun swasta menyikap hal ini sebagai bentuk perwujudan otonomi pendidikan. Tentu saja sangat pantas untuk menerima sistem kurikulum ini sebagai sistem yang menjadikan para pendidik untuk bebas berpikir obyektif, kreatif dan inovatif dalam usaha meningkatkan mutu.
Kalau kita cermati model Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran memberi warna dan ciri khusus bagi setiap sekolah untuk mendisain mata pelajaran yang disajikan kepada subyek didik dengan membagun pola berpikir seimbang sekaligus mengolah pengalaman belajar secara bebas. Muatan materi pelajaran yang padat, jelas membuat subyek didik menjadi bosan ditambah dengan sikap masa bodoh untuk menerima apa yang disajikan para guru. Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran merupakan alat ukur tepat terhadap kemampuan subyek didik.
Pemerintah menawarkan model kurikulum ini dengan pertimbangan untuk mengetahui sejauh mana tingkat intensitas dari kompetensi dasar, bakat-minat dan motivasi diri dari subyek didik. Tawaran ini juga sebagai nilai untuk meningkatkan kepribadian subyek didik. Hal ini dianggap lebih tepat sasar dan menyentuh inti dari hakekat pendidikan yaitu pendidikan yang membebaskan. Kurikulum ini diberikan untuk membangun konstruksi belajar yang memberi ruang dan kebebasan bagi setiap subyek didik untuk berprestasi.
Setiap Institusi sekolah benar-benar berupaya menentukan sikap terhadap model kurikulum ini dengan meresponnya sebagai langkah utama membangun citra sekolah dengan visi meningkatkan kreativitas guru dalam mengolah bahan ajar sesuai dengan karakter masing-masing subyek didik untuk mencapai tingkat kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual. Menjadi kewajiban semua institusi sekolah untuk menerima kurikulum ini dengan mengutamakan suatu bentuk pelayanan kepada subyek didik yang cerdas sekaligus membangun citra sekolah menghadapi era globalisasi.
*Penulis, Staf Pengajar pada SMA Vianney, Cengkareng,


